Find Us On Social Media :

Pelajar Ngebet Motor Yamaha RX King, Anggota Brimob Jadi Tumbal

By Albi Arangga, Senin, 17 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi motor Yamaha RX King. (MOTOR Plus-Online)

MOTOR Plus-Online.com - Seorang pelajar ngebet pengen motor Yamaha RX King hingga nekat menjadikan anggota Brimob sebagai tumbal.

Demi memenuhi hasrat keinginan untuki memiliki motor, seorang pelajar berinisial Sa nekat melakukan tindakan kriminal.

Tidak tanggung-tanggung, pelajar yang masih duduk di bangku SMA kelas XII, menjadi anggota Brimob yang bertugas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tumbal atas keinginannya.

Anggota Brimob, Bharada NA, menjadi korban begal yang dilakukan oleh Sa.

Kasus pembegalan tersebut terjadi di wilayah Kota Kendari, Sultra.

Peristiwa bermula saat saat Bharada NA bersama satu rekannya selesai makan di Rumah Makan Bebek Sakti pada Minggu (7/8/2022).

Setelah itu, mereka pergi menuju arah Bundaran Tank, Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Bharada NA yang mengendarai motor trail dan temannya mengendarai RX King ternyata menjadi incaran pelaku.

Baca Juga: Polisi Kena Prank Lagi, Lapornya Motor Kena Begal Padahal Digadai Karena Kalah Judi

Di perjalanan, Bharada NA menyadari bahwa pelaku bersama teman-temannya telah mengejar mereka.

Aksi kejar-kejaran itu pun terjadi hingga mengakibatkan rekan korban terjatuh akibat lemparan senjata tajam pelaku.

Lokasinya tepat di kampus Mandala Waluya, Jalan AH Nasution, Kelurahan Anduonohu, sekitar pukul 03:00 WITA.

Mengetahui rekannya terjatuh, Bharada NA lantas menghentikan motornya.

Kemudian, Sa dan rekannya memanfaatkan kelengahan itu dengan membegal kedua korban.

Saat itu, pelaku langsung menggasak sepeda motor sebelum akhirnya melarikan diri.

Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan, saat melancarkan aksinya, para pelaku tidak memakai parang yang dibawanya.

"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujar dia dikutip dari Konpas.com, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Sadis, Pemotor Yamaha Lexi Dibacok Begal Masih Bocil di Pulogadung

Sa pun pada akhirnya berhasil ditangkap di indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (15/10/2022) kemarin, setelah jadi buron selama 2 bulan.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban. "Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," kata dia.

Sa yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Incar Motor Trail dan RX King, Anak SMA Nekat Begal Anggota Brimob, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara"