Find Us On Social Media :

Berantas Pungli, Kapolri Minta Polantas Stop Tilang Manual Kendaraan

By Erwan Hartawan, Jumat, 21 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Kapolri minta stop tilang manual (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Kaporli Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo makin serius memberantas pungutan liar (pungli).

Terbaru, ia mengintruksikan kepada polisi lalu lintas (Polantas) untuk menyetop tilang kendaraan secara manual.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Jokowi kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih soal surat telegram, Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Lalu, Kapolri juga meminta agar, menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Baca Juga: Kena Tilang Males Ikut Sidang di Pengadilan, Coba Cara Cepat Ini

Tak lupa ikut melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.