Dikutip MOTOR Plus-online dari website bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama motor sudah diatur dalam Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 dan juga PP No. 76 tahun 2020.
Berikut ini biaya balik nama motor meliputi:
- Biaya administrasi sebesar Rp 35.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan
- Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225.000.
- Harga pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30.000.
- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100.000.
- Biaya ganti pelat baru atau penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) kendaraan roda dua sebesar Rp 60.000.
- Biaya pindah nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sekitar 10 persen dari SKPD. Namun, pada umumnya, tarif dasar yang berlaku 2/3 kali harga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penyerahan pertama sebesar 2 persen. Untuk penyerahan berikutnya sebesar 5 persen.
- Denda tergantung peraturan perpajakan daerah apabila menunggak membayar.
Syarat Balik Nama Motor