Find Us On Social Media :

Selama Pemutihan Pajak Motor Digratiskan, Cek Biaya dan Syarat Balik Nama Motor 2022

By Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:10
Program pemutihan pajak motor bebaskan bea balik nama kendaraan bermotor, cek syarat dan biayanya. (GridOto.com)

Dikutip MOTOR Plus-online dari website bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama motor sudah diatur dalam Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 dan juga PP No. 76 tahun 2020.

Berikut ini biaya balik nama motor meliputi:

- Biaya administrasi sebesar Rp 35.000.

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan

- Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225.000.

- Harga pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30.000.

- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100.000.

- Biaya ganti pelat baru atau penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) kendaraan roda dua sebesar Rp 60.000.

- Biaya pindah nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sekitar 10 persen dari SKPD. Namun, pada umumnya, tarif dasar yang berlaku 2/3 kali harga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penyerahan pertama sebesar 2 persen. Untuk penyerahan berikutnya sebesar 5 persen.

- Denda tergantung peraturan perpajakan daerah apabila menunggak membayar.

Syarat Balik Nama Motor