Find Us On Social Media :

Waspada Motor Murah Harga Rp 3 Jutaan, Nekat Beli Bisa Kena Masalah

By Albi Arangga, Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:25 WIB
Ilustrasi waspada motor murah denga harga Rp 3 jutaan. (Rudy Hansend)

MOTOR Plus-Online.com - Brother wajib waspada motor murah yang dibanderol dengan harga Rp 3 jutaan, jika gegabah langsung beli berpotensi jadi masalah.

Tidak selamanya mencari motor murah berjalan dengan mulus.

Selain perlu kecermatan dan ketelitian dalam melihat kondisi motor, asal-usul motor juga wajib diketahui.

Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah yakni dokumen motor seperti STNK dan BPKB.

Jika tanpa kedua dokumen tersebut, maka dipastikan motor tersebut dalam kondisi bodong.

Motor bodong bisa saja dari hasil tinda pencurian.

Seperti yang terjadi di wilayah Kota Bekasi, di mana kepolisian berhasil meringkus pelaku sindikat pencurian motor.

Diketahui terdapat lima pelaku yang berhasil ditangkap, yakni AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP, yang memiliki peranan berbeda.

Baca Juga: Kala Pelaku Curanmor Kena Prank Polisi, Langsung Ciut Keringat DIngin

Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan kasus setelah kepolisian menangkap BAP saat beraksi bersama temannya berinisial DI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya perannya masing-masing," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Setu, Senin (24/10/2022).

Tak lama berselang, polisi kemudian mengungkap jaringan penadah sepeda motor yang dinahkodai oleh EK.

"Tersangka EK punya tiga anak buah, yaitu AF, SR dan AA yang bertugas untuk membongkar motor, mulai dari plat sampai, kunci sampai body-nya. Mereka pun mengetahui kalau motor yang dijual BAP merupakan hasil curian," tuturnya.

BAP beserta DI menjual motor kepada EK dengan harga Rp 3 juta.
Setelah motor tersebut dibongkar oleh ketiga anak buahnya, EK kembali menjual motor curian ke pria berinisial EGAL di Palembang, seharga Rp 3,5 hingga Rp 4 juta.

"Kami masih memburu tersangka lain yang menampung barang hasil curian dari tersangka EK," ungkap Gidion.

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, satu keris.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga: AKBP Aris Rusdiyanto Viral Diduga Selingkuh, Pernah Ungkap 26 Kasus Pencurian


Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Sindikat Curanmor Tertangkap, Markasnya di Bantargebang, Hasil Curian Dijual Rp 3 Juta ke Palembang