Find Us On Social Media :

Sudah Jelas Dilarang, Polresta Solo Tetap Berlakukan Tilang Manual

By Albi Arangga, Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:40 WIB
Ilustrasi Polresta Solo masih memberlakukan tilang manual meski sudah jelas telah dilarang oleh Kapolri. (Yuka S./MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Sistem penilangan di tempat atau manual yang sudah jelas dilarang oleh Kapolir, masih tetap dilakukan oleh pihak Polresta Solo.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telag memberi intruksi kepada para jajarannya agar tidak melakukan penilangan di tempat.

Sebagai gantinya, pihaknya meminta agar bisa memaksimalkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Perintah tersebut sudah tertuang dalam urat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Meski sudah jelas dilarang atau dihapus, penidakan tilang manual masih tetap diberlakukan di Kota Solo.

Namun penindakannya nanti tergantung pada situasi tertentu yang memaksa pihak kepolisian harus bertindak.

Hal ini disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Baca Juga: Hore Surat Tilang Ditarik dari Semua Anggota Polisi Lalu Lintas Gantinya Pakai Tilang Elektronik atau ETLE

Ia menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.

"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," jelasnya (25/10/2022).

"Tidak ada operasi statis yang kemudian petugas sengaja memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan dan sebagainya," tambahnya.

Iwan menerangkan Polresta Solo akan memaksimalkan penggunaan ETLE dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam berkendara.

"Di Surakarta sudah mengaplikasikan itu, artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE," terangnya.

"Itu sudah digunakan secara menyeluruh di wilayah hukum Surakarta," tambahnya.

Kendati demikian, ada situasi-situasi tertentu di mana petugas Polresta Solo akan melakukan tilang di tempat.

"Contoh petugas yang saat itu bertugas di simpang Gendengan kemudian melihat ada kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah saat itu juga mereka akan menggunakan tilang secara manual," ujarnya.

"Artinya, didapatkan saat itu petugas di depan matanya tertangkap tangan membahayakan dengan kriteria-kriteria tertentu, artinya selektif prioritas, yang membahayakan keselamatan orang lain tentu petugas kan menggunakan tilang di situ juga," imbuhnya.

Baca Juga: Tegas Kapolri Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Pemotor Makin Ketar-ketir

Tindakan seperti itu juga mengantisipasi para pengendara bandel yang melanggar aturan lalu lintas, salah satunya tidak menggunakan plat nomor kendaraan.

Tindakan dengan tidak menggunakan plat nomor kendaraan membuat akurasi identifikasi pelaku pelanggar lalu lintas melalui ETLE turun.

"Tentu kita mempunyai cara-cara teknik teknik kepolisian lain, jika didapati tidak ada plat nomornya ada identifikasi yang akan menggiring kita untuk menindak si pelanggar itu," terang Iwan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tilang Manual Dilarang Kapolri? Kapolresta Solo Ungkap Adanya Momen Pengecualian, Simak!