Find Us On Social Media :

Pasangan Kekasih Jadi Maling Motor di Purwokerto, Cowoknya Malah Kabur Tinggalkan Pacarnya

By Galih Setiadi, Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Momen saat maling motor ditangkap polisi di Purwokerto, cowoknya kabur. (Kolase Kompas.com/Polresta Banyumas)

MOTOR Plus-online.com - Sepasang kekasih kompak jadi maling motor di Purwokerto, cowoknya tega kabur sendirian tinggalkan pacarnya.

Aksi maling motor dilakukan sepasang kekasih di Pasar Karanglewas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Adapun keduanya melancarkan aksi pencurian motor pada Minggu (23/10/2022) dini hari.

Pasangan kekasih tersebut adalah laki-laki berinisial RDS asal Bekasi dan seorang perempuan berinisial SN (23) asal Karawang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengintaian anggota resmob di sekitar Pasar Karanglewas, karena sebelumnya terjadi pencurian motor.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 03.00 WIB tim mendapati laki-laki dan perempuan mencurigakan mendekati motor yang terparkir di pasar.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Purwokerto Barat, AKP R Gunung Krido.

"Pelaku perempuan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan pelaku laki - laki RDS sedang berusaha merusak kunci kontak kendaraan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Maling Motor Kasih Bocoran Motor yang Mudah dan Susah Dicuri Ketahui Apakah Punya Anda Termasuk

Pelaku maling motor berinisial RDS malah melarikan diri alias kabur saat didatangi tim.

Sementara itu, pacarnya, SN berhasil diamankan berikut barang bukti motor Honda Beat milik korban.

"Saat ini pelaku SN berhasil kita amankan beserta barang bukti, namun pelaku RDS melarikan diri dan sekarang menjadi DPO," ujar Krido.

Kepada polisi, tersangka SN mengaku sebelumnya pernah mencuri motor bersama kekasihnya RDS di tempat yang sama.

"Pelaku mengaku bahwa telah melakukan aksi yang sama pada bulan Agustus lalu dengan hasil curanmor Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi R 6239 YJ di tempat parkir belakang pasar," jelas Krido.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Kekasih Asal Jabar Tepergok Curi Motor di Pasar Karanglewas Purwokerto"