Find Us On Social Media :

Jadi Korban Salah Tangkap Tilang Ternyata Bisa Banding, Cara Mudah Kok

By Erwan Hartawan, Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Tenang jadi korban salah tangkap tilang elektronik bisa mengajukan banding (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah banyak ditemui di beberapa kota.

Adapun tujuan ETLE yakni melakukan penilangan meski kendaraan yang melanggar memiliki plat nomor yang berasal dari luar kota.

Untuk pengendara motor bisa dikenai pelanggaran ialah mereka yang melanggar rambu dan marka, tidak menggunakan helm, dan bermain ponsel saat berkendara.

Saat ini pun ETLE pritoritas utama dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Listyo Sigit mengatakan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Namun sayangnya hingga saat ini ETLE masih terdapat beberapa kelemahan.

Salah satunya ditemui beberapa kali pengendara jadi korban salah tangkap tilang elektronik.

Baca Juga: Tilang Manual Tak Berlaku, Pemotor Mulai Berani Melintas Tanpa Helm di Jakarta

Hal tersebut biasanya terjadi akibat pelanggar menggunakan pelat nomor palsu.

Inilah yang membuat surat tilang elektronik bisa jadi salah alamat.

Saat terhadi hal tersebut pemilik kendaraan jangan panik, surat tersebut adalah surat konfirmasi.

Jadinya pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Konfirmasi ini juga dibisa dilakukan sebagai banding jika memang menjadi surat tangkap.

Namun tentunya pemilik kendaraan juga harus menyertakan bukti-bukti yang cukup kuat jika memang menjadi korban salah tangkap.

Banding tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.

Atau, pemilik kendaraan mengonfirmasi di situs resmi ETLE PMJ pada laman ini: https://etle-pmj.info/id/confirm.

Baca Juga: Lewat Jalan Tak Ada Kamera ETLE, Apakah Pemotor Bisa Melanggar Seenaknya?

Secara online, pemilik kendaraan hanya perlu mengisi nomor referensi pelanggaran berupa nomor unik yang tertera pada lembar ketiga Surat Konfirmasi dan nomor polisi kendaraan.

Pemilik kendaraan punya waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan banding.