Find Us On Social Media :

Waduh Tilang Manual Masih Bisa Diterapkan Meski Dilarang Kapolri, Polda Jabar Kasih Penjelasan

By Galih Setiadi, Jumat, 28 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Foto ilustrasi. Tilang manual dilarang Kapolri, tapia ada pengecualian disampaikan Polda Jabar. (Korlantas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Bikers bersiaplah, tilang manual masih bisa diterapkan meski dilarang Kapolri, begini penjelasan Polda Jabar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual lewat surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat itu sudah ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau e-TLE, baik statis maupun mobile.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Selain itu melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat berkenaan lalu lintas untuk meningkatkan kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana isi dalam telegram tersebut.

Baca Juga: Tilang Manual Tak Berlaku, Pemotor Mulai Berani Melintas Tanpa Helm di Jakarta

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Tapi ternyata, Polda Jabar bilang ada pengecualian tilang manual bisa diterapkan

Secara umum, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.

Namun, jika ada pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal, dapat ditindak tegas.

Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Jadi, memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," ujarnya mengutip TribunJabar.id.

Daripada harus repot kena tilang manual atau elektronik, lebih baik taati aturan berlalu lintas ya, bro.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Tilang Manual Masih Bisa Diterapkan Tapi Ada Pengecualiannya, Begini Penjelasan Polda Jabar"