Find Us On Social Media :

Jangan Lupa Syarat Perpanjang SIM, Mudahnya Perpanjang SIM Online Begini Caranya

By Galih Setiadi, Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:20 WIB
Foto ilustrasi. Syarat perpanjang SIM terbaru, begini cara perpanjang SIM online gampang banget. (Korlantas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan syarat perpanjang SIM jangan sampai lupa, gampang banget perpanjang SIM online begini caranya.

Kabar penting buat bikers, terutama yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis.

Pastikan brother enggak telat apalagi lupa perpanjang SIM, walaupun hanya sehari dari jatuh tempo.

Soalnya, SIM tetap dianggap tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang, harus bikin SIM baru lagi.

Adapun masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir lagi.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Dengan begitu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Komika Ini Sebut Ujian Praktik SIM Mirip Disuruh Jago Sirkus dan Tidak Masuk Akal

Untuk perpanjang SIM online, brother bisa melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut syarat perpanjang SIM online

Buat tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Kalau sudah memenuhi syarat, lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Kalau masa berlaku SIM yang brother punya hampir, yuk segera perpanjang SIM.