Find Us On Social Media :

Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan

By Erwan Hartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:21 WIB
Ilustrasi Jawa Barat bebaskan bea balik nama kendaraan (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

Program ini akan berlaku mulai bulan depan atau tepatnya 1 November sampai 23 Desember 2022.

Kabar tersebut diumumkan langsung akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada hari Jumat (28/10/2022).

Sayangnya, pembebasan ini tidak dibarengi program pemutihan pajak bagi kendaraan.

Bapenda Jabar mengatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Adapun syarat yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:

1. BPKB asli beserta fotokopiannya

2. STNK asli beserta fotokopiannya

3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya

4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya