Find Us On Social Media :

Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Bisakah Perpanjang SIM Kalau Lagi di Luar Indonesia?

By Galih Setiadi, Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Gambar ilustrasi. Simak syarat perpanjang SIM online, benarkah bisa perpanjang SIM kalau berada di luar Indonesia? (Digitalkorlantas.id)

MOTOR Plus-online.com - Buruan urus jangan lupa cek syarat perpanjang SIM online terbaru, bisa atau enggak sih perpanjang SIM akalu lagi di luar Indonesia?

Kini layanannya makin gampang, brother bisa perpanjang SIM online enggak perlu ke kantor Satpas.

Yup, tinggal mengajukan permohonan untuk perpanjang SIM online, salah satunya lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum perpanjang SIM, pastikan masa berlaku SIM yang brother punya belum melewati jatuh tempo.

Soalnya, permohonan perpanjang SIM bisa ditolak kalau masa berlakunya sudah habis.

Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 Oktober 2022, Kapolri Ingatkan Perpanjang SIM Semudah Pesan Pizza

Sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, pastikan brother sudah menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan.

Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:

Buat tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Kalau sudah memenuhi syarat, lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia.

Jadi, kalau brother ada urusuan di luar Indonesia masa berlaku SIM hampir habis, lebih baik perpanjang SIM terlebih dahulu ya.