Find Us On Social Media :

Awas Keliru Pemutihan Pajak Motor 2022 Bukan Berarti Semuanya Gratis, Pemotor Tetap Keluar Uang

By Ahmad Ridho, Kamis, 3 November 2022 | 09:45 WIB
Pemutihan pajak motor 2022 banyak program bebas denda pajak kendaraan bermotor, tapi bukan berarti semuanya digratiskan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan girang dulu, pemutihan pajak motor 2022 bukan berarti semuanya digratiskan, tetap ada yang harus dibayar pemilik motor.

Program pemutihan pajak motor 2022 kembali digelar di beberapa wilayah.

Pemutihan pajak motor 2022 ini bikin pemotor girang, karena ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Tapi jangan sampai salah, pemutihan pajak motor tetap ada yang harus dibayarkan para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Pemotor tetap harus mengeluarkan uang untuk membayar pokok pajak motor masing-masing.

Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) digratiskan termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Masih banyak pemilik motor yang bingung membedakan antara penghapusan sanksi administrasi dan bebas pajak kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com, tidak sedikit yang beranggapan bahwa kebijakan yang diberikan oleh pemerintah melalui program pemutihan pajak motor ini dianggap sebagai kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang terlambat.

Baca Juga: STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022

Dengan demikian, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu melakukan pelunasan tunggakan pajak.

Padahal, pemberian insentif tersebut sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja dan setiap daerah menerapkan besaran denda pajak yang berbeda-beda.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pembebasan denda PKB tidak akan mengubah besaran pajak kendaraan.

“Jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya saja, jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan. Ini hanya berlaku untuk sanksi pajak,” ucap Purgie saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

Sementara untuk pembebasan denda BBNKB yang dihilangkan juga hanya dendanya, sedangkan untuk biayanya tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang ada.

Untuk warga DKI Jakarta, pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Wilayah Ini Akan Berakhir November 2022, Catat Biaya dan Syarat Mutasi Motor

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ucapnya dalam keterangan resminya.