Find Us On Social Media :

Para Pemilik Kendaraan Berpelat Nomor RF Ketar-ketir Kapolri Kasih Peringatan Serius

By Ahmad Ridho, Jumat, 4 November 2022 | 08:27 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor RF di masyarakat. (foto ilustrasi) (Instagram)

MOTOR Plus-online.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kasih peringatan kepada pemilik kendaraan berpelat nomor RF.

Diketahui pelat nomor RF yang dipakai pada kendaraan sering melakukan pelanggaran.

Pelat nomor RF bisa dibilang spesial dan biasanya kendaraan milik pejabat atau orang penting.

Pemilik kendaraan berpelat nomor RF ketar-ketir setelah Kapolri dengan tegas akan mengkaji ulang penggunaannya di masyarakat.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor RF di masyarakat.

Listyo Sigit mengatakan, hal itu merupakan salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.

"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (1/11/2022).

Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga.

Baca Juga: Oknum Penggunanya Sering Arogan di Jalan, Ternyata Pelat Nomor RFS atau RFH Bisa Dibeli Harganya Setara Motor Matic

Listyo Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF tersebut, yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.