Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 2022 Pemprov Banten Tebar Diskon dan Banyak Keringanan Diberikan

By Ahmad Ridho, Selasa, 8 November 2022 | 11:55 WIB
Pemutihan pajak motor 2022 di Banten digelar sampai 31 Desember 2022 mendatang, banyak keringanan dan diskon pajak diberikan untuk penunggak pajak motor. (Dok GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung dibeberapa wilayah, salah satunya Provinsi Banten.

Pemutihan pajak motor 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tebar diskon dan banyak keringanan diberikan.

Para penunggak pajak motor di wilayah Banten girang karena diberikan ampunan.

Diskon juga diberikan untuk merangsang para penunggak pajak motor memenuhi kewajiban membayar pajak motor.

Dicatat masa berlaku pemutihan pajak motor di Banten yakni sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Sebelum data kendaraan bermotor dihapus, segera ke Samsat terdekat untuk mengurus pajak motor yang mati.

Pemutihan pajak motor 2022 ternyata ada yang masa berlakunya habis bulan November 2022 ini.

Kedua wilayah yang menggelar pemutihan pajak motor sampai November 2022 adalah Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Pemutihan Tahap Dua Hanya Sampai Akhir November Bebas Denda Pajak dan Gratis Balik Nama Kendaraan

Penunggak pajak motor harus mempersiapkan dokumen sebelum ke Samsat agar langsung dilayani petugas.

Siapkan KTP asli (e-KTP), STNK dan BPKB motor yang sesuai dan akan dibayarkan pajaknya.

Pemprov Banten kembali menggelar program pemutihan pajak motor tahun 2022 ini.

Banyak diskon dan ampunan yang diberikan selama pemutihan pajak motor di Banten.

Beberapa keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak motor antara lain:

- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

- Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)

Bukan hanya ampunan, Pemprov Banten juga memberikan diskon sebesar 20 persen untuk pengurusan pokok PKB kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II

Program pemutihan pajak motor 2022 di Banten ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajak motor 2022 di Banten ini diharapkan mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nah buat warga Banten buruan diurus ke Samsat terdekat pajak motornya sebelum ditutup 31 Desember 2022 mendatang.

Jangan sampai data kendaraan dihapus dan motor tidak bisa dipakai lagi karena dianggap bodong (ilegal).