Find Us On Social Media :

Lebih Galak Debt Collector atau Debt Collection, Pemotor Harus Tahu Bedanya

By Ahmad Ridho, Selasa, 8 November 2022 | 20:57 WIB
Debt collector dipekerjakan langsung oleh bank atau pihak kreditur dengan tujuan untuk menagih piutang yang terdapat pada pihak peminjam. (foto ilustrasi) (Tribun Timur)

Yaitu bertugas menjadi penagih utang pada tingkat pertama.

Cara kerja dari desk collector adalah mengingatkan peminjam perihal waktu jatuh tempo utang.

Peringatan tersebut dilaksanakan melalui telepon dan wajib menggunakan tata bicara yang sopan dan hormat karena posisi debt collector adalah sebagai pelayan debitur.

2. Juru Tagih

Yaitu bertugas untuk menyelidiki dan mengetahui keberadaan serta kondisi keuangan dari peminjam.

Juru tagih wajib memberi perlakuan baik dan persuasif secara berangsur.

Hal tersebut bertujuan untuk mengingatkan peminjam agar memenuhi kewajibannya yaitu membayar utang.

Juru tagih juga dapat menentukan batas waktu debitur dalam membayar utangnya.

3. Juru Sita

Juru sita bertugas untuk datang ke rumah peminjam yang masih belum memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan utang, dengan melakukan penyitaan aset sesuai perjanjian jaminan.