Find Us On Social Media :

Tolak Pungli Oknum Polisi Ketahui Tarif Resmi Denda Tilang Sesuai Undang-undang Ternyata Lebih Murah

By Aong, Minggu, 13 November 2022 | 09:46 WIB
Ilustrasi polisi membayarkan denda tilang pelanggar yang baru saja ditilang (Twitter/@ranggevega)

MOTOR Plus-online.com - Pengendara sering ketakutan ditilang dan mencari jalan damai dengan oknum polisi.

Tolak pungli oknum polisi ketahui tarif resmi denda tilang sesuai undang-undang ternyata lebih murah di kejaksaan.

Bagi pelanggar lalu lintas harus membayar denda tilang bisa dilakukan di Kejaksaan.

Denda tilang sebetulnya sudah bisa online, tapi masih ada beberapa orang yang memilih langsung di Pengadilan atau Kejaksaan.

Besaran denda tilang diatur berdasarkan jenis pelanggaran, nominalnya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, besaran ini mengacu pada besaran tertinggi, biasanya pelanggar akan dikenakan denda yang jauh lebih ringan.

Tidak Pakai Helm
Dalam pasal 291 ayat 1 dikatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tidak Punya atau Tidak Bawa SIM

Tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Hal ini diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Jelas Dilarang, Oknum Polisi Ini Nekat Tilang Manual Hingga Minta Dibelikan Rokok

Baca Juga: Tidak Punya SIM hingga Motor Knalpot Brong Enggak Kena Tilang, Kok Bisa?

Dalam Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak
mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal itu diatur dalam pasal 289.

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan
Dalam pasal 293 ayat 1 dikatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lawan Arah
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi
isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal itu diatur dalam Pasal 294.

Apabila pengendara telat mengurus dokumen tilangnya maka sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke Kejaksaan telat diurus.

Tidak Ada Nomor Kendaraan
Dalam pasal Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tidak Ada Kelengkapan Kendaraan
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal itu diatur dalam Pasal 285 ayat 1.

Pasal 285 ayat 2 juga dijelaskan setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 278 juga mengatur mengenai setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Menerabas Lampu Merah
Dalam pasal 278 ayat 1 dikatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Melanggar Batas Kecepatan
Dalam pasal 287 ayat 5 dikatakan setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tidak Ada STNK
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal itu diatur dalam pasal 288 ayat 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Tarif Denda Tilang di Kejaksaan Menurut Undang-undang"