Find Us On Social Media :

Tilang Elektronik ETLE Mobile Belum Merata, Pelanggaran Lalu Lintas Makin Menjadi-jadi

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Rabu, 16 November 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi tilang elektronik dengan kamera HP atau ETLE Mobile. (dok.PoldaMetroJaya)

MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik dengan ETLE Mobile belum merata, pelanggar lalu lintas makin menjadi-jadi. 

Setelah tilang manual dilarang, polisi menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). 

Ada 3 jenis ETLE yang sudah diterapkan Polri, yakni ETLE statis yang permanen, ETLE portable yang bisa dipakai dalam situasi tertentu, dan ETLE mobile yang penggunaanya bisa bergerak kemana saja.

ETLE mobile dengan telepon genggam merupakan hasil riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri.

Dengan begitu ETLE mobile bisa diterapkan di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.

Namun penerapan ETLE mobile belum merata di semua daerah, membuat jumlah pelanggar lalu lintas kian meningkat. 

Naiknya pelanggaran lalu lintas diikuti dengan meningkatnya angka kecelakaan di beberapa daerah.

Salah satunya seperti disampaikan oleh Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin.

Baca Juga: Pura-pura Tilang Elektronik, Sekelompok Pria Bawa Kabur Honda BeAT Milik Bocah di Ciledug

"Pastinya (angka kecelakaan) makin meningkat karna masyarakat sudah pada semaunya di jalan," kata Carmin, Rabu (16/11/2022).