Find Us On Social Media :

Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru, Enggak Repot Urus ke Kantor Satpas SIM

By Galih Setiadi, Jumat, 18 November 2022 | 12:42 WIB
Foto ilustrasi. Simak cara dan syarat perpanjang SIM online terbaru. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan cek syarat dan cara perpanjang SIM online terbaru, enggak perlu repot ke kantor Satpas SIM cepetan urus bro.

Jangan sampai lupa untuk mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, segera perpanjang SIM kalau sudah waktunya.

Padahal, perpanjang SIM saat ini makin gampang, enggak perlu datang langsung ke kantor Satpas SIM segala.

Soalnya, brother bisa melakukan perpanjang SIM online, yuk simak sampai habis.

Sebelumnya perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, atau brother bakal disuruh bikin SIM baru.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru Termasuk Tambahannya

Untuk perpanjang SIM online, brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.