Sekarang setiap perusahaan penjual BBM merevisi ulang atau menyesuaikan harga pada awal tiap bulannya.
Penyesuaian harga ini mengikuti keputusan menteri ESDM ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut mengatur Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sedangkan harga Pertalite dan harga Solar tidak mengacu Kepmen tersebut karena termasuk BBM subsidi.