Find Us On Social Media :

Begal Ngaku Polisi di Jaktim, Beraksi Pakai Airsoft Gun Rampas Total 60 Motor

By Yuka S., Sabtu, 26 November 2022 | 13:45 WIB
Ilustrasi maling motor. Aksi begal mengaku jadi polisi, beraksi pegang airsoft gun bisa rampas total 60 motor! (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Aksi begal menyamar jadi polisi gadungan, beraksi pegang airsoft gun bisa rampas total 60 motor!

Komplotan begal di Jakarta Timur ini nekat beraksi layaknya polisi dan menggunakan airsoft gun untuk mengambil motor korbannya.

Bahkan jika ditotal ketika masih beraksi, 60 motor berhasil dirampas dalam rentang waktu 2 bulan.

Mengutip Kompas.com, dua pria spesialis pencuri motor, yakni PS dan AD, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono mengungkapkan, dua orang tersebut memiliki peran sebagai perampas dan penadah.

PS berperan sebagai pelaku perampasan motor selalu mengaku sebagai anggota Polri.

"Tersangka mencuri sepeda motor dengan menggunakan senjata airsoft gun. Yang bersangkutan (PS) mengaku sebagai anggota polisi," ujar Budi saat rilis pers di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022).

Demi melancarkan aksinya, tersangka PS selalu menuduh korbannya sebagai pelaku penggeroyokan.

Baca Juga: Bahaya Geng Motor dan Begal di Bandung Malam Hari, Polisi Saran Ada Barengan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono saat rilis pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022). Dua tersangka PS dan AD menyamar sebagai anggota Polri untuk mengambil sepeda motor korbannya (KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

Setelah korban dituduh dan motor berpindah tangan, tersangka PS selanjutnya meninggalkan korbannya di lokasi.

"(Korban) ditinggal terus dibilang, 'Nanti kamu ke kantor polisi, saya tunggu di kantor polisi'" ujar Budi menirukan ucapan tersangka.

Dari aksinya tersebut, tersangka PS diduga telah beraksi bahkan hingga lebih dari 60 kali.

Aksinya hampir dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta hingga ke Depok.

Selesai mencuri motor korban, PS langsung menjual ke tangan penadah yakni AD.

"Kurang lebih kejadian ini terjadi selama 2 bulan. Untuk barang bukti ada 19 unit roda dua yang diamankan dari tangan keduanya," ujar Budi.

Akibat perbuatannya, PS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan AD yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampas Motor, Polisi Gadungan Bersenjata "Airsoft Gun" Diringkus"