Find Us On Social Media :

Terungkap Tiga Motor Favorit Maling yang Sudah Beraksi di Seratus Tempat dan Tertangkap

By Aong, Minggu, 27 November 2022 | 09:10 WIB
Terungkap motor favorit maling setelah tertangkap beri pengakuan (AHM)

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kapolres Metro Tangerang Kota, menunjukan motor curian di Tangerang Raya, Kamis (24/11/2022). (Tribun Jakarta)

Menurutnya, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat ada satu motor curian diparkir di penitipan motor kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Setelah dicek ke Samsat oleh petugas ternyata benar bila motor jenis Honda BeAT adalah motor curian.

"Hal itu berdasarkan keterangan pemiliknya, bila motornya hilang satu hari lalu saat terparkir di daerah Kelapa Dua," ungkap Zain.

Pihaknya pun terus memantau tempat penitipan tersebut.

Kemudian, pada saat penitip mengambil motor curian itu langsung dilakukan penyergapan.

"Kami berhasil merongkus pria berinisial AN, IB dan RP. Sementara A dan AB masih buron alias DPO," ujar Zain.

Menurut Zein, untuk peran tersangka AN adalah joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP adalah sopir pikap yang mengangkut motor curian ke Lampung.

"Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan," ucap Zain.

Baca Juga: Modus Baru Maling Motor Nyamar Jadi Ojol Dan Penumpang, Motor Di Koja Raib Dicuri

Yamaha V-Ixion jadi favorit maling motor Tangerang Raya (Yamaha)

Baca juga: Aksi Tipu-tipu Pecatan Polisi, Wanita Kenalan di Apartemen Jadi Korban Ratusan Juta Rupiah

Ia pun mengungkapkan ada beberapa jenis motor yang jadi idaman komplotan tersebut untuk digasak.

Seperti motor jenis Beat Vario, dan Vixion yang mana, ketiganya paling laku dan cepat terjual.

"Ketiga itu motor paling cepat sekali dijual, pasti langsung ada yang beli. Selain matik gampang untuk dibobol. Mereka komplotan ini juga tak jarang mendapatkan orderan motor untuk dicuri," papar kapolres.

Dari perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Beraksi di 100 Tempat Tangerang Raya, Komplotan Maling Favorit Incar Tiga Jenis Motor Ini.