Find Us On Social Media :

Awas Motor atau Mobil Dikandangi Polisi Jika Ketahuan Tanpa Pakai Pelat Nomor untuk Menghindar ETLE

By Aong, Senin, 28 November 2022 | 19:15 WIB
Tanpa pelat nomor akan dikenakan tilang manual dan kendaraan disita atau dikandangi polisi (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba melepas pelat nomor demi menghindari tilang elektronik.

Awas motor atau mobil dikandangi polisi jika ketahuan tanpa pakai pelat nomor untuk menhindar ETLE biar kapok.

Beberapa waktu lalu pengendara mobil ada yang ketangkep polisi sengaja melepas pelat nomor agar bebas ETLE atau tilang elektronik.

Bahkan sejumlah pengendara juga kedapatan menggunakan pelat nomor palsu terjaring ETLE.

Itu yang membuat Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pengendara yang nekat melepas plat nomor untuk menghindari ETLE di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan pihaknya bakal menerapkan tilang manual jika kedapatan menemukan pengendara sengaja melepas atau memalsukan plat nomor.

"Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya kalau plat nomor tidak ada akan kita cek," tegas Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).

Menurut Latif, pencopotan atau pemalsuan plat nomor ini dianggapnya bisa merupakan perbuatan yang melanggar unsur pidana.

Baca Juga: Masih Banyak Main HP saat Bermotor, Tertangkap ETLE Dendanya Bikin Tekor Dompet

Baca Juga: Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Di Jawa Tengah Tertangkap Kamera ETLE Dalam Sehari