Find Us On Social Media :

Trik Jadi Murah Pajak Kendaraan Mobil atau Motor Diungkap Humas Bapenda Ketahui Supaya Anda Untung

By Aong, Selasa, 29 November 2022 | 08:20 WIB
Blokir STNK jika sudah dijual agar pajak kendaraan jadi murah karena tidak terkena pajak progersif (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Tidak sedikit yang merasa pajak kendaraan miliknya lebih mahal dibanding orang lain.

Trik jadi murah pajak kendaraan mobil atau motor diungkap humas Bapenda ketahui supaya anda jadi untung. 

Pemilik sering dibikin bingung karena pajak kendaraan miliknya lebih mahal dibanding milik orang lain padahal merek, tipe dan tahun yang sama.

Setelah ditanya ternyata pemilik kendaraan tersebut telah menjual kendaraan lama namun ada yang lupa dilakukan.

Seharusnya segera lakukan pemblokiran STNK bila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Blokir STNK bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.

Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, memblokir STNK memang wajib dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.

Baca Juga: Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan Biar Gak Salah Sasaran ETLE

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK

“Wajib melakukan lapor jual setelah kendaraan dijual, untuk menghindari pajak progresif,” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Dengan begitu, maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

Seperti diketahui, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.

Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.

Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Catat, Ini Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual".