Find Us On Social Media :

Tilang Manual Auto Dilakukan Polisi Jika Ada Pelanggar Lalu Lintas Ini

By Albi Arangga, Selasa, 29 November 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi petugas melakukan penindakan tilang manual. (Kompas.com/Cynthia Lova)

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu pelanggaran lalu lintas ini bakal langsung ditilang manual oleh polisi.

Brother pastinya sudah tahu kalau tilang manual sudah ditiadakan.

Hal ini menyusul adanya intruksi dari Kapolri yang menghapus penindakan tilang manual.

Sebagai gantinya, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar memaksimalkan sistem ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Meski begiu, ternyata sistem ETLE memiliki kelemahannya.

Salah satu kelemahannya yakni jika ada pemotor yang tidak memasang pelat nomornya.

Sistem ETLE tidak bisa mengidentifikasi motor manakala pelat nomor yang bersangkutan tidak terpasang.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan menilang langsung para pemotor maupun pengendara lai yang sengaja mencopot pelat nomor kendaraannya di jalan.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Copot Pelat Nomor Hindari Tilang Elektronik, Polisi Langsung Sita Motor

Putusan tersebut dinyatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam menyikapi banyaknya pengendara di jalan yang mencopot maupun tak memakai pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera tilang elektronik.