Find Us On Social Media :

Cara Mudah Buka Blokiran STNK Motor Bodong, Pemutihan Pajak Motor Hanya Tinggal 5 Daerah

By Ahmad Ridho, Rabu, 30 November 2022 | 08:26 WIB
Ilustrasi, motor bodong yang datanya sudah diblokir bisa dibuka dan normal lagi, pemutihan pajak motor hanya tinggal 5 daerah. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Motor bodong yang datanya sudah diblokir bisa dibuka dan normal lagi, pemutihan pajak motor hanya tinggal 5 daerah.

Program pemutihan jelang akhir tahun 2022 sudah berakhir di beberapa daerah.

Namun masih ada 5 daerah yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2022.

Khusus motor yang datanya sudah diblokir atau bodong, ternyata bisa dibuka kembali.

Siapkan beberapa dokumen untuk membuka blokiran motor.

Pemilik motor juga harus tahu penyebab kenapa data motor diblokir dan motor jadi bodong alias ilegal.

Walaupun motor dilengkapi STNK dan BPKB, tapi jika data kendaraan sudah dihapus maka motor jadi bodong (surat-surat kendaraan tidak berlaku lagi.

Ada tiga alasan kenapa data kendaraan (motor) diblokir:

Baca Juga: Motor Tidak Akan Laku Dijual, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Satu Hari Lagi

1. Motor atau mobil dalam kondisi rusak parah dan tidak bisa digunakan lagi di jalan raya.

2. Pemilik motor memblokir data kendaraan setelah menjual motor atau mobilnya untuk menghindari pajak progresif karena memiliki beberapa motor atau mobil,

3. Tidak membayar pajak motor selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis (pajak 5 tahunan), STNK akan mati atau tidak berlaku dan data kendaraan akan dihapus.

Penghapusan data kendaraan bermotor karena tidak membayar pajak motor sudah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 17 yang berisi tentang penghapusan data kendaraan merupakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Bagi pemilik motor yang data kendaraannya sudah dihapus kepolisian dan jadi bodong (ilegal) ternyata bisa diurus dan dibuka kembali.

Untuk membuka blokiran STNK motor yang mati 2 tahun, pemilik motor harus mempersiapkan syarat atau dokumen.

Berikut ini beberapa syarat atau dokumen yang harus dibawa untuk membuka blokiran STNK motor:

- BPKB asli kendaraan dan fotokopi

Baca Juga: Wilayah Bodetabek Adakan Pemutihan Pajak, Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda

- STNK asli kendaraan dan fotokopi

-KTP pemilik kendaraan dan fotokopi

- Kwitansi jual beli kendaraan (jika kendaraan diblkokir pemilik pertama).

Cara membuka blokir STNK motor jika membeli motor atau mobil bekas yang suratnya sudah diblokir pemilik sebelumnya, otomatis Anda tidak bisa membayar pajak motor.

Salah satu cara membuka blokiran motor untuk membayar pajak STNK harus melakukan balik nama (tukar nama) kendaraan yang sudah dibeli.

Mumpung masih ada program pemutihan pajak motor segera diurus pajak motor Anda masing-masing.

Saat ini tercatat masih ada 5 daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2022.

5 daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor antara lain:

1. DKI Jakarta (berlaku sampai 15 Desember 2022)

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Makin Mudah dan Cepat, 15 Provinsi Sudah Terintegrasi Aplikasi SIGNAL

2. Sumatera Selatan (berlaku sampai 31 Desember 2022)

3. Jambi (berlaku sampai 19 Desember 2022)

4. Sumatera Barat (berlaku sampai 12 Desember 2022)

5. Sulawesi Barat (berlaku sampai 25 Desember 2022).

Sebelum data kendaraan atau STNK motor diblokir, buruan urus di pemutihan pajak motor 2022.

Motor yang datanya dihapus dan jadi bodong tidak akan laku dijual.