Find Us On Social Media :

Boleh Lagi Tilang Manual, Polisi Incar 2 Jenis Pelanggaran Ini

By Erwan Hartawan, Rabu, 30 November 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi polisi mengincar dua pelanggaran ini untuk ditilang manual (Kompas.com/Cynthia Lova)

MOTOR Plus-Online.com - Ingat nih ternyata terdapat beberapa pelanggaran yang masih bisa ditilang manual oleh polisi.

Salah satunya kepada pengendara motor yang nekat melakukan balap liar di jalan layang non tol (JLNT) seperti yang berada di Casablanca, Jakarta Selatan.

“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dikutip dari NTMC Polri.

Jhoni menegaskan saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik namun ilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

“Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya,” kata dia.

Ia kemudian mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pengendara saat melewati JLNT.

Pertama pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.

“Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua."

"Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor,” lanjutnya.

Baca Juga: Hayo Lo, Polisi Kembangkan Tilang Elektronik Sasar Pengendara Yang Tak Punya SIM