Find Us On Social Media :

Kena Tilang Elektronik Apakah Harus Ikut Sidang, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

By Sabtu, 03 Desember 2022 | 12:00
Pemotor harus tahu kena tilang elektronik hanya perlu membayar denda tanpa harus ikut sidang. (Kompas.com/ Ditlantas Polda Metro Jaya)

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Baca Juga: Bule di Bali Enggak Bisa Ugal-ugalan Lagi Naik Motor, Tilang Elektronik Resmi Berlaku

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.