Find Us On Social Media :

Mudahnya Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Desember 2022, Prosesnya Cepat?

By Galih Setiadi, Sabtu, 3 Desember 2022 | 14:10 WIB
Gambar ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. SImak cara dan syarat perpanjang SIM online terbaru. (Tangkapan Layar Google Play Store)

MOTOR Plus-online.com - Cepetan urus, cek cara dan syarat perpanjang SIM online periode Desember 2022, benarkah prosesnya enggak butuh waktu lama?

Kabar penting buat bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, pastikan enggak lupa perpanjang SIM.

Layanannya makin gampang, sekarang sudah bisa perpanjang SIM online tanpa harus ke kantor Satpas SIM.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang perpanjang SIM online semudah memesan pizza.

"Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza," tulisnya, di laman Instagram pribadinya, @listyosigitprabowo, (24/10/2022).

Terkait itu, Sigit mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi SINAR.

"Untuk pengurusan SIM baru, Saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya," lanjutnya.

"Silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri," ucap Sigit.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Awas Pengajuannya Bisa Ditolak Gara-gara Hal Sepele

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum perpanjang SIM online, jangan sampai lupa.

Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Berikut cara perpanjang SIM online:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, proses perpanjang SIM melalui aplikasi tersebut memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrian.

Kalau antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang, belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman.

Adapun jam operasional Satpas, yaitu Senin sampai dengan pukul 08.00-15.00 WIB.

Kalau brother melakukan perpanjang SIM online lewat dari pukul 15.00 WIB, akan diproses esok hari.

Maka dari itu, brother perlu mengecek status transaksi secara berkala.

Pastikan juga dokumen dan data yang sudah dikumpulkan lengkap dan benar supaya terhindar penolakan dari ajudikator di Satpas dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.