Find Us On Social Media :

Tarif Ojol Ditetapkan Gubernur, Status Motor Bukan Angkutan Umum Jadi Masalah

By Albi Arangga, Senin, 5 Desember 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi driver ojol. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

MOTOR Plus-Online.com - Status motor yang bukan sebagai kendaraan angkutan umum bakal jadi masalah di tengah wacana penetapan tarif ojek online atau ojol oleh gubernur.

Penetapan tarif ojek online atau ojol yang diserahkan oleh gubernur juga bagian dari kajian hukum.

Hal ini lantaran wacana tersebut juga memaksa adanya revisi pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Revisi tersebut ternyata dikhawatirkan akan menjadi masalah hukum lantaran berpotensi adanya tumpang tindih.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito.

"Harus dilihat secara cermat menurut saya, jangan sampai pengaturan tarif di level daerah seperti Gubernur, itu malah bikin pusing di kemudian hari, karena khawatir tak efektif," kata Margarito ketika dihubungi wartawan, Kamis (1/12/2022) malam.

Menurut Margarito, penyesuaian tarif ojol mengenai besaran tarif sudah tepat ada di pusat, agar tidak tumpang tindih dan berbeda-beda tiap daerah.

Apalagi, aturan yang ada pun sudah berdasar zonasi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan konsumen per wilayah.

Baca Juga: Para Driver Ojol Bakal Dilibatkan dalam Menentukan Tarif Ojol oleh Gubernur

Para driver ojol pun juga sudah dilibatkan pada penentuan tarif.

Margarito juga menyinggung soal status motor yang bukan sebagai kendaraan angkutan umum.

Hal tersebut juga sudah jelas diatur dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU itu menyebutkan tarif yang dapat ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah adalah untuk angkutan orang di dalam trayek dan di luar trayek, yang mana motor tidak termasuk dalam pengertian tersebut.

Khususnya pada pasal 47 UU LLAJ, bahwa Kendaraan Bermotor Umum tidak termasuk sepeda motor.

Kemudian, Pasal 182 & Pasal 183 menegaskan bahwa motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Sehingga menurut Margito, wacana penentapan tarif ojol oleh Gubernur sangat lemah dasar hukumnya.

Margarito berpesan agar pemerintah memikirkan secara matang, jangan sampai penyesuaian aturan baru soal tarif itu malah menimbulkan masalah di kemudian hari.

Harus dipastikan agar tidak memberatkan driver dan tidak membuat aplikator kehilangan peran untuk mendorong perekonomian melalui transportasi.

"Harus matang dulu, jangan sebentar-sebentar berubah, dikaji dampaknya seperti apa nantinya," ungkap dia.

Baca Juga: Tarif Ojol Diserahkan ke Tiap Gubernur, Menhub Beri Tanggapan

Artikel ini sebagian tayang di Kontan.co.id dengan judul Wacana Tarif Ojol Dialihkan ke Pemda, Apa Dampaknya