Find Us On Social Media :

Diteror Debt Collector Leasing Motor, Polisi Kasih Tips Jitu

By Albi Arangga, Senin, 5 Desember 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi Debt collector dari pihak leasing yang meneror konsumen. (Instagram/terangmedia)

MOTOR Plus-Online.com - Polisi memberikan tips jitu buat bikers yang sering diteror debt collector yang mewakili pihak leasing motor.

Tak bisa dimungkiri kalau saat ini memiliki motor adalah wajib.

Untuk bisa mendapatkan motor pun ada beragam caranya.

Salah satunya yakni membeli motor secara kredit alias dengan membayar cicilan tiap bulan.

Namun penyakit membeli motor secara kredit yakni macet saat membayar cicilan bulanan.

Akibatnya, konsumen sering diteror debt collector dari pihak leasing.

Buat yang sering debt collector, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, memberikan sebuah tips.

Menurutnya, para bikers harus jeli jika bertemu dengan debt collector di jalanan yang meminta untuk menyerahkan kendaraan.

Sebab sudah seharusnya debt collector yang bersangkutan memiliki sejumlah syarat sebelum melakukan penarikan itu.

"Saya sampaikan kepada masyarakat bahwasanya terkait dengan kendaraan yang digunakan bilamana terjadi tunggakan dan ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan penarikan, maka tanyakan kepada pihak yang bersangkutan, satu apakah yang bersangkutan membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan," kata Nuredy, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: Saat Motor Kredit Macet Bayar Kapan Debt Collector Datang ke Rumah?

Kemudian hal kedua yang ia sampaikan yakni masyarakat diminta menanyakan kepada debt collector mengenai sertifikat profesi penagihan untuk keperluan penarikan kendaraan.

Hal itu untuk memastikan bahwa memang yang bersangkutan adalah anggota resmi dari perusahaan tertentu.

Lalu yang ketiga harus dipastikan juga apakah yang bersangkutan membawa salinan akta jaminan fidusia.

Jika hal-hal itu tidak dibawa atau tidak dimiliki oleh yang bersangkutan maka korban dapat menolak penarikan tersebut.

"Dan kita Polda DIY tidak mentolerir sedikitpun kegiatan penarikan atau penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya.

Pihaknya memastikan akan menindak tegas debt collector yang masih melakukan penarikan dengan cara-cara kekerasan atau pemaksaan.

Di samping itu, Nuredy menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan debt collector yang ada.

Hal itu guna mengantisipasi kejadian pelanggaran hukum nantinya.

"Jajaran Polda DIY tidak akan mentoleransi kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun termasuk debt colletor tersebut dan bila ada akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Waduh, Niat Bayar Cicilan Honda BeAT Malah Hilang Motor di Cikarang

Imbauan itu ditujukan kepada masyarakat lantaran keberadaan debt collector semakin terlihat menjamur di sejumlah sudut wilayah DIY.

Tak jarang mereka terpantau berada di pinggir-pinggir jalan untuk mengamati setiap kendaraan yang menunggak angsuran.

Dalam kasus terbaru, kata Nuredy, telah dijumpai debt collector yang nekat merampas paksa motor di jalanan hingga berujung penganiayaan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dirreskrimum Polda DIY Berikan Tips dan Imbauan Saat Berurusan dengan Debt Collector