Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal
Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Melanggar ganjil genap
Baca Juga: Sikap Para Pelanggar Lalu Lintas, Cuek Kena Denda Tilang Elektronik
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
6. Berkendara melawan arus
Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.
Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
7. Melanggar lampu merah
Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
8. Tidak mengenakan helm
Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.