Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Apakah Harus Ikut Sidang, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE
9. Berboncengan lebih dari dua orang
Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping.
Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Daftar 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE"