Find Us On Social Media :

Viral Perpanjang SIM di Polres Depok Diduga Ada Pungli, Begini Ceritanya

By , Selasa, 06 Desember 2022 | 16:25
Ilustrasi perpanjang SIM di Polres Depok. Viral di Twitter perpanjang SIM kena pungli. (Kolase Tribun Medan dan Twitter/disinisadat)

Gw komplen dong," jelasnya.

Anehnya petugas polisi itu memperbolehkan pengunggah untuk tidak membayar biaya sertifikasi, sehingga hanya diminta bayar Rp 130.000.

"Tadinya gw udh ok mau bayar smp akhirnya ada hal yg buat gw dongkol... Tb2 ada anak muda (gak tau polisi apa operator IT di situ) blg gini: Mas...ngapain ngerekam. Hapus!

Lalu polwan2 di bagian loket (termasuk yg hamil td) datengin n'maksa gw buat hapus rekaman. Si bapak td yg awalnya ngizinin gw ngerekam jg tb2 mnt gw hapus... Karena udh dikelilingin gt dan dipaksa....akhirnya gw hapus rekaman + HP gw smp dicek buat mastiin rekamannya dihapus," jelasnya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Solo Hari Ini 6 Desember 2022, Simak Syarat Perpanjang SIM

Meski sudah dihapus, pengunggah berhasil mengembalikan video ke gallery berkat aplikasi di Playstore.

"Setelah ngapus rekaman...gw ambil berkas gw tadi trus cabut dr situ. Kayaknya berkas ini bakal gw laminating buat jd 'SIM pengganti' n bukti gw udh berupaya lho mau perpanjang SIM tp prosedur yg pungli-able bikin jadi malas mau ngelanjutin tahap perpanjangannya," lanjut @disinisadat.

Menurutnya biaya perpanjang SIM yang tertera Rp 140 ribu naik hampir dua kali lipat jadi Rp 260 ribu terlalu mahal.

"260rb buat sekedar perpanjangan SIM+ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gw," pungkasnya.

Buat yang belum tahu, sejak 1 Januari 2022 Polda Metro Jaya telah mewajibkan perpanjang SIM mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000.

Untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Seperti di Mobil SIM Keliling di Pasar Segar Graha Raya Kota Tangerang (28/4/2022) lalu.