Find Us On Social Media :

Tilang Manual Kemarin Ditiadakan Sekarang Berlaku Lagi, Polisi Beri Penjelasan

By Albi Arangga, Rabu, 7 Desember 2022 | 07:15 WIB
Ilustrasi polisi melakukan tilang manual pada pemotor. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Polisi memberikan penjelasannya mengenai pemberlakukan kembali tilang manual yang sebelumnya sudah ditiadakan.

Tilang manual pada akhirnya diterapkan kembali oleh polisi.

Salah satunya diberlakukan kembali oleh pihak Polda Metro Jaya

Padahal sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mempertagas pada jajarannya untuk tidak lagi memberlakukan tilang manual.

Sebagai gantinya, kepolisian bisa memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Meski begitu, Polda Metro Jaya pada akhirnya kembali menerapkan tilang manual.

Hal itu dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Latif menjelaskan ada alasan mengapa pihaknya kembali menerapkan tilang manual. Toh, menurutnya juga, tilang manual ini hanya berlaku pada jenis pelanggaran tertentu saja.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tilang manual,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Awas Pemotor Bandel Langsung Ditangkap, Polisi Akan Berlakukan Lagi Tilang Manual