Dalam proses perjanjian kredit, motor akan disita atau ditarik debt collector jika menunggak cicilan selama dua bulan.
Korban berharap polisi bisa bertindak dan menangkap debt collector yang akan merampas motornya.
Selain itu, korban juga menghimbau untuk pemilik motor kredit khusus daerah Amurang, Minahasa Selatan berhati-hati dengan kawanan debt collector.
Beberapa warga yang kaget langsung berhamburan ke jalan.
Ternyata keributan berasal dari aksi debt collector yang akan merampas motor kreditan.
Baca Juga: Mencekam, Wartawan Diserang Debt Collector Saat Ambil Gambar Penarikan Paksa Kendaraan di Bekasi
Apakah debt collector boleh merampas motor?
Insiden perampasan motor di jalan oleh debt collector yang berujung keributan sudah sering terjadi.
Debt collector tanpa menunjukkan surat penarikan terkadang langsung merampas motor.
Hal ini yang menyebabkan keributan di jalan.
Lalu apakah debt collector boleh menarik paksa atau merampas motor di jalan?
Dikutip dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi menggunakan kekerasan.
"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.