Warga Berhamburan Video Debt Collector Nekat Rampas Motor di Amurang, Korban Ketakutan

Ahmad Ridho - Kamis, 8 Desember 2022 | 18:50 WIB
Facebook Lambe Kawanua II
Seorang pemotor di Amurang Mihanasa Selatan ketakutan saat motornya akan dirampas kawanan debt collector pada Rabu (8/12/2022) malam.

MOTOR Plus-online.com - Mencekam detik-detik debt collector nekat rampas motor di Amurang, warga sampai berhamburan.

Aksi penarikan paksa motor kreditan kembali terjadi.

Kali ini seorang pemilik motor dibuat ketakutan karena motornya dirampas debt collector.

Bukan hanya itu, kawanan debt collector ini juga melakukan tindak kekerasan kepada korban.

Kasus perampasan motor ini terjadi pada Rabu (7/12/2022) malam di Amurang, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Korban tidak berdaya saat motornya dirampas kawanan debt collector.

Dikutip MOTOR Plus-online dari Facebook Lambe Kawanua II, video perampasan motor kredit oleh debt collector ini langsung viral di media sosial.

Berikut ini unggahan korban saat motor miliknya akan dirampas debt collector.

Baca Juga: Komplotan Debt Collector Keroyok Nenek Hingga Ancam Korban Jika Viral di Media Sosial

"Bantu up akang dang ini dep kolektor dep kolektor EFF Amurang tanpa surat ijin dorang ba Tarek motor tanpa surat ijin dorang rampas itu motor para tengamalqm buta padahal itu motor ada stor" Kong dorang ambe Deng kekerasan pasi yang punya Riki dorang tola" sama deng binatang itu yang pemilik motor jadi tolong yang ada ba kredit motor tolong hati" ne dari dorang biar motor baru tunggakan 3.minggu dorang Iko rampas jadi tolong bantu up akang dg" demikian keterangan dari FB Khevin Manopo Engka.

Dari keterangan, kawanan debt collector ini berasal dari salah satu leasing motor di Amurang, Minahasa Selatan.

Pemilik motor sendiri mengakui kalau dirinya menunggak pembayaran selama tiga minggu.

Dalam proses perjanjian kredit, motor akan disita atau ditarik debt collector jika menunggak cicilan selama dua bulan.

Korban berharap polisi bisa bertindak dan menangkap debt collector yang akan merampas motornya.

Selain itu, korban juga menghimbau untuk pemilik motor kredit khusus daerah Amurang, Minahasa Selatan berhati-hati dengan kawanan debt collector.

Beberapa warga yang kaget langsung berhamburan ke jalan.

Ternyata keributan berasal dari aksi debt collector yang akan merampas motor kreditan.

Baca Juga: Mencekam, Wartawan Diserang Debt Collector Saat Ambil Gambar Penarikan Paksa Kendaraan di Bekasi

Apakah debt collector boleh merampas motor?

Insiden perampasan motor di jalan oleh debt collector yang berujung keributan sudah sering terjadi.

Debt collector tanpa menunjukkan surat penarikan terkadang langsung merampas motor.

Hal ini yang menyebabkan keributan di jalan.

Lalu apakah debt collector boleh menarik paksa atau merampas motor di jalan?

Dikutip dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi menggunakan kekerasan.

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK. "Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

Baca Juga: Diteror Debt Collector Leasing Motor, Polisi Kasih Tips Jitu

Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.

Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan.

Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.

Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.

"Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan," tutupnya.

Source : Facebook Lambe Kawanua II
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular