Find Us On Social Media :

Motor Custom Kena Tilang? Uji Tipe Motor Bisa Bebas Tilang Syaratnya Begini

By M. Adam Samudra,Yuka S., Kamis, 8 Desember 2022 | 20:53 WIB
Ilustrasi. Motor custom bebas kena tilang bisa lakukan uji tipe motor, simak syaratnya! (Yuka Samudera/MOTOR Plus)

"Kalau sudah mengubah dimensi kendaraan itu pasti harus uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujarnya saat itu.

Sebagai informasi, biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Ilustrasi motor custom. (Yuka S./MOTOR Plus)

Tarif uji tipe motor

1. Uji rem per Rp 890.000

2. Uji lampu utama Rp 765.0000

3. Uji speedometer Rp 745.000

Baca Juga: Cari Bahan Motor Custom Budget Rp 3 Jutaan Pakai Motor Bekas, Ini Pilihannya

4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000

5. Uji CO – HC Rp 745.000

6. Uji klakson Rp 565.000

7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000

"Persyaratannya cukup mengisi Formulir dan mengajukan rancang bangun. Rancang bangunnya seperti apa baru nanti kendaraannya dihadirkan untuk cek fisik. Dan tentu membutuhkan surat dari Agen Pemegang Merek (APM)," tutupnya.

Nah intinya, jika ingin memiliki motor custom yang bebas tilang di jalan bisa dilakukan uji tipe motor dahulu.

Semoga membantu ya brother!