Find Us On Social Media :

Geng Motor di Rangkasbitung Beraksi Brutal, Polisi Langsung Ciduk 4 Orang dan Sita Sajam

By Yuka S., Jumat, 9 Desember 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi. Aksi brutal geng motor di Rangkasbitung. Polisi tangkap 4 orang dan menyita senjata tajam. (dok. Wartakota)

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pembacokan, contohnya celurit, pisau modifikasi hingga ketapel.

Keempat anggota geng motor yang ditangkap yakni YM (20), DA (19), AW (19) dan MIF (19).

Wiwin mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap akibat membawa sajam saat konvoi tersebut.

Sedangkan YM adalah pelaku pembacokan terhadap korban A (16).

Mereka terjerat ancaman pidana Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman dengan hukuman 5 Tahun penjar, kemudian Pasal 170 Ayat 2 dengan hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 354 KUHP hukuman 8 Tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Brutal Geng Motor Resahkan Warga Rangkasbitung, Polisi Tangkap 4 Orang dan Sita Celurit "