MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa untuk mengurus, simak syarat perpanjang SIM online terbaru Desember 2022. Ternyata gampang banget siapkah 6 berkas ini sebelum upload pakai HP, nantinya bakal diproses.
Bikers enggak perlu repot-repot ke kantor Satpas untuk perpanjang SIM, bisa diurus secara online. Yup, perpanjang SIM online bisa memakai HP, bisa diurus kapan dan di mana saja.
Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, brother bisa perpanjang SIM online pakai HP. Tinggal upload sejumlah berkas yang diminta dan tunggu SIM dikirim ke rumah.
Sebelum perpanjang SIM online, ada beberapa hal yang perlu brother ketahui nih.
Masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, atau brother bakal disuruh bikin SIM baru.
Repot banget harus mengerjakan soal tes teori hingga ujian praktek, dan harus lulus.
Baca Juga: Uang Kurang saat Perpanjang SIM, Ingat Pemohon Boleh Tolak Bayar Asuransi
Seperti yang disinggung di judul, ada sejumlah berkas yang diminta untuk perpanjang SIM online.
Berikut dokumen yang diperlukan alias syarat perpanjang SIM online:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Kalau sudah memenuhi syarat di atas, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:
- Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Gimana bro, gampang banget kan syarat perpanjang SIM online?