Find Us On Social Media :

Pemutihan Masih Dibuka Sebelum STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus dan Motor Jadi Bodong

By Minggu, 11 Desember 2022 | 10:02
Pemutihan pajak kendaraan masih dibuka (FB Felicia Tamara)

MOTOR Plus-online.com - Aturan motor STNK mati 2 tahun datanya dihapus segara diberlakukan.

Pemutihan masih dibuka sebelum STNK mati 2 tahun datanya dihapus dan motor jadi bodong segera manfaatkan.

Jika data kendaraan dihapus, motor atau mobil jadi ilegal atau bodong dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.

Selain itu motor atau mobil bodong sulit dijual karena STNK dan BPKB sudah tidak berlaku.

Memang sih motor atau mobil yang sudah bodong bisa laku dijual tapi dikiloin jadi besi tua.

Untuk warga di Sumatera Selatan bisa manfaatkan pemutihan sebelum data kendaraan dihapus.

Pemutihan pajak motor di Sumsel akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Dikutip dari Korlantas Polri, pemutihan pajak motor di Sumsel meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Diskon Pemutihan Pajak Motor di Nusa Tenggara Barat, Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

Baca Juga: Diskon Pemutihan Pajak Motor di Nusa Tenggara Barat, Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan pajak motor ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.

“Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujar Neng Muhaiba.

Syarat pemutihan pajak motor di Sumsel punya beberapa keuntungan.