Find Us On Social Media :

Sisa 2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta, Apa Saja yang Enggak Perlu Dibayar?

By Selasa, 13 Desember 2022 | 08:52
Pemutihan pajak motor di DKI Jakarta tinggal dua hari lagi, buruan manfaatkan sebelum data motor dihapus dan jadi bodong. (Dok Otomotif)

Program pemutihan pajak motor DKI Jakarta memberikan keringanan dengan menghapus atau menggratiskan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kemudian pembebasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain dua keringanan di atas, masih ada pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Karena waktunya yang hanya tinggal tersisa 2 hari lagi, para penunggak pajak motor diharapkan mengurus pajak kendaraannya masing-masing.

Harus dicatat, pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan bermotor apabila STNK mati selama 2 tahun dan tidak dibayarkan.

Baca Juga: Pemutihan Masih Dibuka Sebelum STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus dan Motor Jadi Bodong

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini persyaratan bayar pajak motor:

- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi

- Membawa BPKB asli beserta fotokopi

- Membawa STNK asli beserta fotokopi

- Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.

Nah tunggu apalagi mumpung masih ada 2 hari lagi pemutihan pajak motor di DKI Jakarta.