Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pantau E-TLE, Kapolda Metro Jaya Minta Pelat RF Ditindak"