Find Us On Social Media :

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Koleksi Moge yang Disita Mabes Polri Dikembalikan

By Ahmad Ridho, Jumat, 16 Desember 2022 | 11:52 WIB
Puluhan moge milik Doni Salmanan disita Mabes Polri pada Senin (14/3/2022) lalu, aset berharga milik Doni Salmanan akan dikembalikan dan hanya divonis 4 tahun penjara. (MOTOR Plus-online/ Indra GT)

MOTOR Plus-online.com - Masih ingat dengan Doni Salmanan, sultan asal Bandung Jawa Barat yang terseret kasus afiliator Binomo dan Quotex.

Ternyata sebelum resmi ditetapkan tersangka oleh polisi dan menjalani sidang, koleksi moge Doni Salmanan sudah disita Mabes Polri.

Doni Salmanan dikenal sebagai pemuda kaya raya yang sering membagikan uang kepada masyarakat.

Bukan cuma itu, Doni Salmanan juga punya beragam aset termasuk rumah mewah, mobil sampai deretan moge mahal.

Perlahan-lahan terbongkar asal kekayaan Doni Salmanan yang berasal dari aplikasi investasi Binomo dan Quotex.

Polisi langsung bergerak cepat, mengamankan beberapa aset kekayaan Doni Salmanan termasuk koleksi moge.

MOTOR Plus-online sempat mengabadikan momen penyitaan moge Doni Salmanan di Mabes Polri pada Senin (14/3/2022) lalu.

Deretan koleksi motor yang disita diantaranya ada motor Ducati Superleggera V4, motor custom Yamaha Scorpio, Kawasaki Ninja H2, Ninja ZX10R dan beberapa jenis motor Kawasaki Ninja lainnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Merana Moge Disita dan Dipenjara, Istrinya Mendadak Curhat Soal Rumah Tangga

Motor-motor milik Doni Salmanan yang disita di Mabes Polri diberikan garis polisi dan diberi keterangan barang bukti.

Dalam proses persidangan akhirnya diputuskan bahwa Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung telah memutuskan terdakwa kasus investasi bodong Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada para korbannya.

Sidang kasus Doni Salmanan di PN Bale Bandung Jawa Barat berakhir ricuh, Doni Salmanan dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Kompas.com)

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa dari dua dakwaan yang dituduhkan tersebut," tegas Hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan TPPU.

JPU juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga) kepada korbannya dengan total kerugian Rp 17 miliar.

Baca Juga: Update Sidang Doni Salmanan Berakhir Ribut, Ingat Lagi 4 Motor Gede Mewah Miliknya

Tapi faktanya, dengan vonis tersebut Doni Salmanan malah dibebaskan untuk membayar ganti rugi.

Menurut Hakim aset yang dikumpulkan Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi Binomo dan Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Hakim melanjutkan, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa semua aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, sertifikat rumah, uang akan dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah mengakui kalau vonis Hakim ini sangat jauh dari harapan pihaknya yang dirugikan.