Find Us On Social Media :

Berlaku Tahun 2023, Pajak Motor Tak Diperpanjang 2 Tahun Langsung Diblokir Jadi Bodong

By Ahmad Ridho, Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:53 WIB
Awas motor jadi bodong data kendaraan dihapus jika tidak membayar pajak selama dua tahun, efektif berlaku tahun 2023. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Awas motor jadi bodong data kendaraan dihapus tidak bayar pajak selama 2 tahun, resmi berlaku tahun 2023.

Perhatian untuk para penunggak pajak motor ada aturan tegas dari pemerintah.

Motor yang sengaja atau telat bayar pajak motor selama 2 tahun akan diblokir dan jadi bodong (ilegal).

Sebenarnya himbauan ini sudah berlaku beberapa bulan lalu, namun pemerintah menegaskan akan memberlakukan aturan ini mulai tahun 2023 mendatang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) langsung diblokir jika terbukti telat membayar pajak 2 tahun.

Himbauan ini disampaikan langsung Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Menurut Agus Fatoni, tim pembina Samsat nasional sudah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor efektif berlaku mulai tahun 2023.

Dengan aturan ini, jika ada motor atau mobil yang tidak membayar pajak STNK selama 2 tahun, data kendaraan dihapus (blokir).

Baca Juga: Pemutihan Masih Dibuka Sebelum STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus dan Motor Jadi Bodong

Data registrasi kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak berlaku lagi dan motor jadi bodong (ilegal).