Find Us On Social Media :

Berlaku Tahun 2023, Pajak Motor Tak Diperpanjang 2 Tahun Langsung Diblokir Jadi Bodong

By Ahmad Ridho, Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:53 WIB
Awas motor jadi bodong data kendaraan dihapus jika tidak membayar pajak selama dua tahun, efektif berlaku tahun 2023. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Awas motor jadi bodong data kendaraan dihapus tidak bayar pajak selama 2 tahun, resmi berlaku tahun 2023.

Perhatian untuk para penunggak pajak motor ada aturan tegas dari pemerintah.

Motor yang sengaja atau telat bayar pajak motor selama 2 tahun akan diblokir dan jadi bodong (ilegal).

Sebenarnya himbauan ini sudah berlaku beberapa bulan lalu, namun pemerintah menegaskan akan memberlakukan aturan ini mulai tahun 2023 mendatang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) langsung diblokir jika terbukti telat membayar pajak 2 tahun.

Himbauan ini disampaikan langsung Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Menurut Agus Fatoni, tim pembina Samsat nasional sudah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor efektif berlaku mulai tahun 2023.

Dengan aturan ini, jika ada motor atau mobil yang tidak membayar pajak STNK selama 2 tahun, data kendaraan dihapus (blokir).

Baca Juga: Pemutihan Masih Dibuka Sebelum STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus dan Motor Jadi Bodong

Data registrasi kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak berlaku lagi dan motor jadi bodong (ilegal).

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan.

“Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12/2022).

Dia mengatakan, sebetulnya kebijakan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.

Saat ini pihak kepolisian sedang gencar mensosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan.

Untuk itu, jika kebijakan tersebut sudah berlaku maka, bagi yang melanggar status kendaraannya menjadi bodong permanen.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” tegasnya.

Sebenarnya selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dalam setahun bahkan telah dilakukan pemutihan kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan pada akhir tahun.

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini, Pilih Bayar Pajak atau Motor Jadi Bodong

Akan tetapi upaya tersebut, tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan lebih memilih untuk menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mulai sekarang dicek pajak motor Anda, jika sudah habis segera dibayarkan ke Samsat terdekat.

Mulai tahun 2023, akan banyak motor bodong karena tidak membayar pajak motornya.