Find Us On Social Media :

Dapat Surat Tilang Elektronik Jangan Diabaikan, Begini Cara Mengurusnya

By Albi Arangga, Senin, 19 Desember 2022 | 09:45 WIB
Ilustrasi surat tilang elektronik. ()

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari, dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account alias BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Perlu digarisbawahi, kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda

Baca Juga: Biar Lolos ETLE, Pelat Nomor Motor Nekat Dipalsukan Pemotor di Jepara

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kena Tilang Elektronik atau ETLE? Begini Cara Mengurusnya, Cuma 5 Tahap