Find Us On Social Media :

Motor dan Mobil Dilarang Masuk Kawasan Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Ada Alasannya

By Indra Fikri, Senin, 19 Desember 2022 | 19:45 WIB
Ilustrasi motor trail di Bromo (Dok. Yamaha)

MOTOR Plus-online.com - Motor dan mobil dilarang masuk kawasan Gunung Bromo menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Hendro Widjanarko.

Hendro melarang seluruh kendaraan baik motor dan mobil untuk masuk kawasan Gunung Bromo jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Hal itu sesuai dengan putusan yang tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor PG. 1D IT.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/12/2022, tentang Pembatasan Kunjungan Wisata Alam dan Kegiatan Masyarakat Pada Wulan Kapitu 2023, yang tertanggal 9 Desember 2022.

Keputusan yang dikeluarkan Balai Besar TNBTS didasari permohonan dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Hal ini karena pada kawasan Gunung Bromo digunakan untuk ibadah para warga Tengger Semeru.

"Maka dari itu dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali dalam keadaan darurat atau emergency," ucap Hendro dilansir NTMCPolri, Sabtu (17/12/2022).

Adapun peringatan Wulan Kapitu jatuh pada Jumat 23 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Ramai Pemotor Tewas Jatuh di Kawasan Wisata Bromo, Pengelola Angkat Bicara

Selanjutnya, Wulan Kapitu berakhir pada Sabtu 21 Januari 2023 mulai pukul 18.00 WIB hingga berakhir pada Minggu 22 Januari 2023 pukul 18.00 WIB.

Penutupan akses kendaraan bermotor dari pintu masuk Pasuruan dimulai dari sektor Pakis Bincil.