Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling Jakarta 20 Desember 2022, Ingat Lagi Syarat Perpanjang SIM

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 20 Desember 2022 | 07:45 WIB
Ilustrasi lokasi layanan SIM keliling Jakarta 20 Desember 2022, yuk perpanjang SIM. (dok Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-online.com - Catat lokasi SIM keliling Jakarta hari ini 20 Desember 2022, ingat lagi syarat-syarat perpanjang SIM. Saat perpanjang SIM di layanan SIM keliling bikers wajib membawa beberapa berkas.

Surat Izin Mengemudi alias SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang 5 tahun sekali. Saat masa berlaku SIM sudah mau habis cepat ke Satpas SIM atau layanan SIM keliling.

Kalau sampai telat perpanjang SIM, bikers akan diminta bikin SIM baru lagi. Ditambah harus lulus ujian teori hingga praktek.

Makanya tinggal bawa berkas ke mobil layanan SIM keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling Jakarta buka hari ini di beberapa lokasi, Kamis (8/12/2022).

Dengan begitu bikers dapat memilih lokasi SIM keliling terdekat dari rumah.

Sebelum perpanjang SIM, ada beberapa hal yang perlu brother ketahui nih. Termasuk soal SIM keliling, yang hanya melayani perpanjang SIM C dan A.

Kalau mau perpanjang SIM B, brother harus mengurusnya di kantor Satpas SIM. Alasannya perpanjang SIM B terdapat prosedur khusus yang membedakan dengan golongan SIM lain.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 13 Desember 2022, Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan? 

Adapun masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya, bukan dari tanggal lahir lagi. Jadi jangan sampai telat apalagi lupa mengurusnya.

Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM keliling Jakarta hari ini buka jam 08:00 - 14:00 WIB.

Simak titik SIM keliling Jakarta di bawah ini:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Simak syarat perpanjang SIM:

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, lalu Rp 80.000 untuk SIM A.

Belum termasuk biaya tambahan sebesar Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan asuransi Rp 30.000.

Nah itu dia syarat-syarat perpanjang SIM keliling, bikers yang tinggal di Jakarta jangan lupa perpanjang SIM ya.