Find Us On Social Media :

Driver Ojol Bisa Ambil Rumah KPR, Simak Syarat dan Ketentuannya

By Albi Arangga, Selasa, 20 Desember 2022 | 10:20 WIB
Ilustrasi driver ojol bisa mengajukan KPR. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Berikut syarat dan ketentuan untuk para driver ojol yang ingin ambil kredit pemilikan rumah alias KPR.

Memiliki rumah merupakan tujuan utama bagi para bikers. Tentu saja hal tersebut juga impian dari para driver ojol.

Tapi sekarang impian jadi kenyataan, driver ojol sekarang bisa dengan mudah untuk segera memiliki rumah. Driver ojol sekarang bisa mengajukan KPR dengabn menjadi peserta BP Tapera.

Padahal biasanya, peserta BP Tapera hanya mencangkup ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/BUMDes/BHP, dan karyawan perusahaan swasta.

Kali ini ada beberapa golongan pekerja mandiri yang akan disasar untuk menjadi peserta BP Tapera. Golongan pekerja mandiri itu salah satunya driver ojol.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro menjelaskan, ada dua syarat utama yang harus dimiliki pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera, yaitu willingness to pay dan ability to pay.

Syarat dasar lain, para pekerja mandiri harus berusia minimal 20 tahun atau di bawah 20 tahun tapi sudah menikah.

"Karena ini soal kedewasaan menjadi peserta, kalau belum menikah berarti belum bisa mengatur keuangannya. Kita kembalikan ke regulasinya saja," papar Ari dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Akan Subsidi Motor Listrik Untuk Driver Ojol, Pemerhati Transportasi Bilang Salah Sasaran

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk membantu para pekerja mandiri menjadi bankable, sehingga bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank.