Find Us On Social Media :

Viral, Balap Liar Start Dekat Kamera ETLE Sampai Kecelakaan di Jalan Sudirman, Polisi Gerak Cepat

By M. Adam Samudra,Indra Fikri, Minggu, 25 Desember 2022 | 08:21 WIB
Viral balap liar start dekat kamera ETLE sampai kecelakaan di jalan Sudirman, Polisi gerak cepat. (Instagram.com/merekamjakarta)

MOTOR Plus-online.com - Viral aksi balap liar start dekat kamera ETLE sampai dengan kecelakaan di jalan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Polisi langsung mengeceknya.

Peristiwa ini diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta, pada (24/12/2022).

Dalam unggahannya, akun tersebut juga menjelaskan bahwa para pembalap liar tersebut mengalami kecelakaan tak lama usai start di Jalan Jendral Sudirman.

"Para pemotor mengalami kecelakaan setelah melakukan aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/12/2022) dini hari," tulis akun @merekamjakarta.

Dari video tersebut, terlihat puluhan motor menggunakan knalpot racing sempat berbaris membentang di seluruh ruas jalan.

Selanjutnya mereka terlihat memacu kendaraan yang mayoritas motor matic, untuk saling adu cepat dengan motor lainnya.

Disebutkan juga aksi balap liar tersebut berada dekat dengan lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Para pemotor sebelumnya melakukan start dekat lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza dekat Ratu Plaza," ungkap akun tersebut.

Baca Juga: 5 Tahun Meninggalnya Denis Kancil, Ingat Kata-kata Terakhir Denis Bikin Merinding

Saat dikonfirmasi kejadian ini, pihak kepolisian belum mau berkomentar banyak dan menjelaskan masih dalam proses pengecekan.

"Lagi saya cek (aksi balap liar tersebut)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dikutip dari GridOto.com.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

"Sedang kami cek," ucap Jhoni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115).

Adapun pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:

Baca Juga: Banyak Pengguna Motor Balapan Liar di JLNT Casablanca, Polisi Ingatkan Bakal Tilang Manual

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Berikut ini VIDEO lengkapnya:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)